Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, menyatakan “Bupati/Walikota” mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45 LL Kab Kubu Raya : 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Non Formal perlu dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar semua peserta didik baru mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Non Formal; Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 45 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kuningan No. 49 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
PENDELEGASIAN - SEBAGAI - KEWENANGAN - PENYELENGGARAAN - PERIZINAN - BERUSAHA - BERBASIS - RISIKO - DAN - PERIZINAN - NON - BERUSAHA - KEPADA - KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - TERPADU - SATU - PINTU - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD 2021/No.45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 9 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2021; PP No. 39 Tahun 2021; PP No. 45 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 47 Tahun 2021; Perpres No. 9 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Risiko dan Perizinan Non Berusaha, Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 44 Tahun 2021
pemberian - air - susu - ibu - eksklusif - dan - penyediaan - ruang - menyusui - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi - instansi - swasta
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2021/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi/Instansi Swasta
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Air Susu lbu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak asasi bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi Dan berdasarkan Ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemkab Bekasi/lnstansi Swasta.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012; Perber Menneg Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menkes RI No. 48/Men.PP/XXl/2008, No. PER.27/MEN/Xll/2008, dan No. 1177 /Menkes/PB/XI 1/2008; Permenneg PPPA RI No. 03 Tahun 2010; Permenkes RI No. 15 Tahun 2013; Permenkes RI No. 39 Tahun 2013; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 48 Tahun 2016; Kepmendagri No. : 131.32-374 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Air Susu Ibu Eksklusif, Ruang Menyusui, Dukungan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 44 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasla 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) Perda Kab Purworejo No 19 Tahun 2019 tentang retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu menetapkan Perbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 19 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Purworejo No 19 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, angsuran pembayaran retribusi, penundaan pembayaran retribusi, tata cara penyetoran retribusi, tata cara penagihan, sanksi administratif, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, keringanan, pengurangan dan pembebaan serta insentif pelayanan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Masyarakat atas Informasi Penataan Ruang Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 226 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; bahwa pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lembata tentang Layanan Masyarakat atas Informasi Penataan Ruang Kabupaten Lembata.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 52 Tahun 1999;UU. No. 26 Tahun 2007; UU. No. 14 Tahun 2008; UU. No. 25 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 11 Tahun 2020; PP. No. 61 Tahun 2010; PP. No. 96 Tahun 2012; PP. No. 6 Tahun 2021; PP. No. 21 Tahun 2021; Perda Kab. Lembata No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyelenggaraan Lamafa Petarung Lembata; III. Hak dan Kewajiban Pengguna; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
9 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pelindungan masyarakat merupakan salah
satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib
diselenggarakan dalam rangka memberikan
kehidupan yang aman, nyaman dan kondusif di
Kabupaten Bandung;
b. bahwa Peraturan Bupati Bandung Nomor 83
Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberdayaan
Satuan Perlindungan Masyarakat sudah tidak
sesuai dengan dinamika dan perkembangan
peraturan perundang-undangan yang ada,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5
Tahun 2015
Terdiri dari 30 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pemberdayaan satlinmas, tugas, hak dan kewajiban satlinmas, berakhirnya keanggotaan satlinmas, pembinaan, pembiayaan, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Simpel (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) Sebagai Inovasi Layanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan yang maksimal dalam melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan beberapa terobosan untuk mencapai tertibnya tata laksana administrasi proses berkas permohonan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan Aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan),bahwa dengan Aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan), masyarakat yang memohon perubahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat memantau sejauh mana proses penerbitan dokumen sedang berlangsung,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) Sebagai Inovasi Layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2017.
Peraturan Bupati tentang Aplikasi Simpel ( Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) Sebagai inovasi layanan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut,Dengan sisitematika;Ketentuan umum,sistem Aplikasi Simpel,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupatiyang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan DinasPenanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; raturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan; Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat