Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, angsuran pembayaran retribusi, penundaan pembayaran retribusi, tata cara penyetoran retribusi, tata cara penagihan, sanksi administratif, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, keringanan, pengurangan dan pembebaan serta insentif pelayanan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 44 Seri C Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan