Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, angsuran pembayaran retribusi, penundaan pembayaran retribusi, tata cara penyetoran retribusi, tata cara penagihan, sanksi administratif, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, keringanan, pengurangan dan pembebaan serta insentif pelayanan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat