PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGRAAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD. No. 2021/46, LL Kab. Sorong : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, menyatakan “Bupati/Walikota” mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|