Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Non Formal; Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat