Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2021

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Non Formal; Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
22 September 2021
Tanggal Pengundangan
22 September 2021
Tanggal Berlaku
22 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.45 LL Kab Kubu Raya : 6 Hal
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan