masyarakat-layanan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. 2021/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Masyarakat atas Informasi Penataan Ruang Kabupaten Lembata
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 226 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; bahwa pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lembata tentang Layanan Masyarakat atas Informasi Penataan Ruang Kabupaten Lembata.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU. No. 52 Tahun 1999;UU. No. 26 Tahun 2007; UU. No. 14 Tahun 2008; UU. No. 25 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 11 Tahun 2020; PP. No. 61 Tahun 2010; PP. No. 96 Tahun 2012; PP. No. 6 Tahun 2021; PP. No. 21 Tahun 2021; Perda Kab. Lembata No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyelenggaraan Lamafa Petarung Lembata; III. Hak dan Kewajiban Pengguna; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- 9 halaman; 5 halaman penjelasan
|