Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Watumalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Watumalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Watumalang Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Watumalang
Bab IV Organisasi Puskesmas Watumalang
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN DAN - NON PERIZINAN - SECARA ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perızınan Dan
Non Perızınan Secara Elektronık
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan
pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik
sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 53 dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
bahwa Jenis prosedur dan metode Penyelenggaraan PTSP
yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah
UU No 11 Tahun 1980;UU No 1 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015 ;UU No 30 Tahun 2014;PP No 24 Tahun 2018;Perpres No 97 Tahun 2014;Perpres No 91 Tahun 2017;Perpres No 54 Tahun 2018;Permendagri No 138 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7
Tahun 2018;Perda No 9 Tahun 2015 ;Perbup No 57 Tahun 2016;Perbup No 34 Tahun 2018
JENIS PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK , PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , TIM KAJIAN TEKNIS , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL , PENGADUAN PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , Pembiayaan PTSP ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1992/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penginapan Remaja
ABSTRAK:
bahwa dengan telah Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
1984, khususnya Pasal 3 huruf c, maka Usaha
Penginapan Remaja diserahkan kepada Daerah
Tingkat II; bahwa seuai dengan Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/92/88
tanggal 25 April 1988, Usaha Penginapan Remaja
tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.292/HK.205/PHB- 79 dan No 208 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.75/PW.304/MPPT-85; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/92/1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988;
Peraturan Daerah mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, persetujuan prinsip, perijinan dan pencabutan, kewajiban pemimpin usaha penginapan remaja, retribusi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Penunjang Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
menyebutkan bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan,
daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat yang ditetapkan dengan peratuan kepala daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan maupun kepada pengguna fasilitas yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene, maka terhadap pengguna jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan dimaksud dipandang perlu dikenakan pembebanan biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan
Penunjang Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Layanan Penunjang Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene. Ruang lingkupnya:
1. penunjang pelayanan medis;
2. penunjang pelayanan non medis
Hal lain yang diatur yaitu:
1. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
3. Besaran tarif layanan
4. Tata cara pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomcr 54 Tahun 2010, Daerah diwajibkan
mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat
memberikan Pelayanan/Pembinaan dibidang Pengadaan
Barang/Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003, Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 TahJn 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia'Nornor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 201 O;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS KANTOR ULP,
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI KANTOR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGJJNG JAWAB SERTA PERSYARATAN DAN LARANGAN MENJADI ANGGOTA UNIT LAYANAN PENGADAAN,
BAB VI MEKANISME DAN PROSEDUR,
BAB VII TUNJANGAN PROFESI DAN PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan pada unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, maka perlu diatur Tarif
Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Pelayanan dan Saintifikasi Jamu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Aspek, Objek dan Subjek Tarif
Bab III Golongan Tarif
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip serta Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Penggunaan Hasil Pendapatan Tarif
Bab X Pengawasan
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 12 A Tahun 2022 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2004 Nomor 28 Seri E Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat