Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2023

Tarif Layanan pada unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Aspek, Objek dan Subjek Tarif Bab III Golongan Tarif Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip serta Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Penggunaan Hasil Pendapatan Tarif Bab X Pengawasan Bab XI Kerja Sama Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 12 A Tahun 2022 tentang Tarif Layanan pada Balai Pelayanan dan Saintifikasi Jamu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan