Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Aspek, Objek dan Subjek Tarif Bab III Golongan Tarif Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip serta Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Bab VI Wilayah Pemungutan Bab VII Tata Cara Pemungutan Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Penggunaan Hasil Pendapatan Tarif Bab X Pengawasan Bab XI Kerja Sama Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat