Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2019

Tarif Layanan Penunjang Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Layanan Penunjang Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene. Ruang lingkupnya: 1. penunjang pelayanan medis; 2. penunjang pelayanan non medis Hal lain yang diatur yaitu: 1. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 3. Besaran tarif layanan 4. Tata cara pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Penunjang Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD 2019 (15) : 6 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan