Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2013

Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS KANTOR ULP, BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI KANTOR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA, BAB IV SUSUNAN ORGANISASI, BAB V TUGAS, WEWENANG DAN TANGGJJNG JAWAB SERTA PERSYARATAN DAN LARANGAN MENJADI ANGGOTA UNIT LAYANAN PENGADAAN, BAB VI MEKANISME DAN PROSEDUR, BAB VII TUNJANGAN PROFESI DAN PEMBIAYAAN, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
14 November 2013
Tanggal Pengundangan
14 November 2013
Tanggal Berlaku
14 November 2013
Sumber
BD.2013 / NO.15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan