Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Perızınan Dan Non Perızınan Secara Elektronık

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

JENIS PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK , PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , TIM KAJIAN TEKNIS , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERNAL , PENGADUAN PELAYANAN PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK , Pembiayaan PTSP ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perızınan Dan Non Perızınan Secara Elektronık
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan