Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD. 2019/No. 31 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Revitalisasi Peran Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa Pengawas Sekolah melakukan tugas pembimbingan, pelatihan profesional guru/kepala sekolah dan tugas pengawasan akademik dan manajerial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; eraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kualifikasi Dan Kompetensi; Tugas Pokok Dan Rincian Tugas; Tugas Pengawas Dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah; Kewajiban, Tanggungjawab Dan Kewenangan; Beban Kerja Dan Sasaran Pengawasan; Peran Pengawas Sekolah; Koordinator Pengawas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 54003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di sekolah menengah kejuruan negeri yang akan dan telah menerapkan badan layanan umum daerah, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendikbud No. 32 Th. 2018; Permendagri No. 79 Th. 2018; Pergub No. 165 Th. 2012
PERGUB ini mengatur mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; serta pembiayaan pelaksanaan kebijakan umum penyelenggara pelayanan SMKN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017
68 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur keudukan dan susunan organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana
Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan
Olah Raga yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan
bidang Kepemudaan dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan
Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Wonosobo
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2021
PENGUATAN PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN PONDOK PESANTREN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pelayanan dan Pemberdayaan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat perlu diberdayakan dan dikembangkan dalam upaya membentuk insan yang beriman, berkarakter dan berakhlak mulia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Penguatan Pelayanan dan Pemberdayaan Pondok Pesantren; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
2 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur
Nomor 32 Tahun 2012 tentang Statuta Sekolah Menengah
Atas Negeri Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 32 Tahun
2012 tentang Statuta Sekolah Menengah Atas Negeri
Sumatera Selatan, telah ditetapkan honorarium tenaga
kependidikan dan tenaga pendidik pada Sekolah Menengah
Atas Negeri Sumatera Selatan. Besaran honorarium bagi tenaga kependidikan dan
tenaga pendidik pada Sekolah Menengah Atas Negeri
Sumatera Selatan merupakan
pengaturannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendikbud No. 19 Tahun 2007; Permendikbud No. 75
Tahun 2016 ; Perda No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perda No. 17 Tahun
2014; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 32 Tahun 2012.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor
32 Tahun 2012 tentang Statuta Sekolah Menengah Atas Negeri
Sumatera Selatan, yaitu pada Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN. 2020/No. 1625, https://jdih.kemenag.go.id/; 60 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Kupang, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Kupang;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Kupang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor24 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1358);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2015 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
368)
58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Guru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Parameter, Indikator, Penghitungan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
Jumlah halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 420/4047/SJ tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini berisi tentang Sasaran Pendidikan Karakter Antikorupsi, Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi, Pelaksana Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi, Kerja sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendıdıkan
Dan Komıte
Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
pendidikan di Kabupaten Musi Rawas, perlu
membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
yang berperan dalam memberikan pertimbangan,
arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana
serta pengawasan Pendidikan;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 14 Tahun 2005;PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 66 Tahun 2OlO;Permendikbud No 75 Tahun 2016;
Dewan Pendididkan ,Komite Sekolah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat