Peraturan ini mengatur keudukan dan susunan organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat