Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Parameter, Indikator, Penghitungan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan