Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2019

Revitalisasi Peran Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kualifikasi Dan Kompetensi; Tugas Pokok Dan Rincian Tugas; Tugas Pengawas Dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah; Kewajiban, Tanggungjawab Dan Kewenangan; Beban Kerja Dan Sasaran Pengawasan; Peran Pengawas Sekolah; Koordinator Pengawas; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2019 tentang Revitalisasi Peran Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 31 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan