APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp1.253.293.706.996,93
b. Bertambah Rp64.179.148.921,39
Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp1.329.999.211.887,93
b. Bertambah Rp123.095.351.481,07
Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00
Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp87.958.882.601,00
2) Bertambah Rp63.544.432.383,18
Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp11.253.377.710,00
2) Bertambah Rp4.628.229.823,50
Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50
Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen – dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang – undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 09 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalamPasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005, DPRD dan Bupati Pangkajene dan Kepulauan telahmenyempurnakan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun anggaran 2016.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 12 Tahun 1994; 3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No 20 Tahun 12000; 5. Undang-Undang No 9 Tahun 1953; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 11. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 12. Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001; 13. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; 14. Peraturan Pemerintah No 323Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; 19. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;20. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010; 21. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; 22. Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011; 23. Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajenen dan Kepulauan No 11 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 17 Desember 2015 Nomor 910/274/205. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.11 Tahun 1995;
UU No.28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari Pendapatan daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/ atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2015
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBAR DAERAH SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4279).
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5333)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358)
10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor456)
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi SulawesiSelatan Nomor 269;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274)
BAB I KETENTUAN
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PERPANJANGAN IMTA
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI KEDALUWARSA
BAB XVII PEMANFAATAN
BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI PENYIDIKAN
BAB XXII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2015
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1995, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2007, PP No 1 Tahun 2008, dan Perda Provinsi Kalbar No 7 Tahun 2012;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Modal, Penyertaan modal (investasi) daerah, Deviden, Investasi Jangka Panjang, dan Kas Umum Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Penarikan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
5 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/731/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
bahwa penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2015
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yan menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahunan anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Angggaran 2015, Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Belanja Daerah, Belanja Langsung dan Tidak langsung Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTAlo TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 agar perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 12 Tahun 1985; UU 21 Tahun 1997; UU 25 Tahun 2000; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999; UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; UU 2 Tahun 2012; UU 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2014; UU 17 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 109 Tahun 2000; PP 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP nomor 21 tahun 2007; PP 23 Tahun 2005; PP 54 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 65 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 3 Tahun 2007; PP 71 Tahun 2010; PP 23 Tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; PP 2 Tahun 2012; PERPRES 4 Tahun 2015; Permendagri 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI 37 Tahun 2014; PERDA 03 Tahun 2006; PERDA 15 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Terdiri dari 13 Halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat