Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 12 Tahun 2015

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
17 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/NO.12 ; TLD 2015/NO.12 ; 13 Halaman
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan