PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTAlo TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 agar perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 12 Tahun 1985; UU 21 Tahun 1997; UU 25 Tahun 2000; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999; UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; UU 2 Tahun 2012; UU 12 Tahun 2011; UU 5 Tahun 2014; UU 17 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 109 Tahun 2000; PP 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP nomor 21 tahun 2007; PP 23 Tahun 2005; PP 54 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 65 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 3 Tahun 2007; PP 71 Tahun 2010; PP 23 Tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; PP 2 Tahun 2012; PERPRES 4 Tahun 2015; Permendagri 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI 37 Tahun 2014; PERDA 03 Tahun 2006; PERDA 15 Tahun 2014
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
- Terdiri dari 13 Halaman dengan lampiran
|