Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TUKADAYA KECAMATAN MELAYA KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Tukadaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,BATAS DESA TUKADAYA,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa. dalam rangka peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan DeSa agar Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Anggota .Badan Perrnusyawaratan Desa serta Rukun
Tetangga lebih optimaldalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya; . bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan Kepala
Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
serta Rukun Tetangga dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dalam pelayanan masyarakat tingkat Desa; bahwa berdasarkan keterrtuan Pasal81 .ayat (4) dan pasal
82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 terttarig Badan Usaha Milik Desa serta
ketentuan Pasa157 ayat (4)Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Oesa; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap Kepala Desa,
Sekretaris desa dan perangkat desa, tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)dan/utau yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj'atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6516); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19)dan Zatau
Dalam Rangka MenghadapiAncaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6516);
. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6841)
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5494);
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245,Tambahan NegaraRepublikIndonesia Nomor6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lerobaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4575);
.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321)
. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tabun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73;> Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tabun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran
Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1802); 9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781) .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2016 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 46); .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2017 ten tang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor 43).
Materi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGANGGARAN, PENGHASILAN PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN DAN JAMINAN SOSIAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, HONORARIUM DAN JAMINAN SOSIAL STAF DESA, OPERASIONAL BPD, INSENTIF DAN JAMINAN SOSIAL RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA, KETENTUAN PEMBAYARAN, PENDANAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati Barito Kuala
Nomor 102 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Pemerintah Desa, Tunjangan dan Jaminan Sosial Badan Permusyawaratan
Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa serta Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga dan Jaminan Sosial Rukun Tetangga/Rukun Warga
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021
Nomor 102) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa Lingkup Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan Desa khususnya dalam penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di
wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa untuk kepentingan perencanaan dan
pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Standar Biaya
Umum Desa Lingkup Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2020 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan dinamika yang berkembang dalam Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan pada Pasal 3 terkait Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pasal 5 terkait tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pasal 11A terkait Rincian penggunaan biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang berasal dari APBDesa, Pasal 24 terkait persyaratab bakal calon kepala desa, dan Pasal 74 terkait Biaya Pemilihan Kepala Desa serentak dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Desa/Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka
Untuk transparansi informasi menuju clean government
dan good governance disetiap Desa/Kelurahan dibentuk
Kelompok Informasi Masyarakat, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
Kelompok lnformasi Masyarakat Desa/Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3887);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINF0/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2022
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTENTUAN UMUM
BAB II PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DE SA/KELURAHAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ende Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2023 Tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Atas Pemerintah Daerah Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 maka perlu dilakukan penyesuaian besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan ketentuan huruf h ayat (1) Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus maka perlu penyesuaian Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Ketentuan lampiran Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2023 Nomor 10) diubah.
4 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Purbalingga No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka dalam rangka pengelolaan bantuan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang
Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pubalingga Nomor 19 Tahun 2022
tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Yang
Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati 19 Tahun 2022 pada Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Peraturan Bupati 19 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PANDAK BANDUNG KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, mengamanatkan batas
desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pandak
Bandung Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
-
-
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oebatu di Kecamatan Rote Barat Daya
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Oebatu di Kecamatan Rote Barat Daya, telah diselenggarakan Penegasan Batas Desa; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil Penegasan Batas Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Oebatu di Kecamatan Rote Barat Daya.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Batas Wilayah; Bab 3. Luas Wilayah; Bab 4. Peta Batas Desa; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 16 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2023 Nomor 604 ) diubah
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 616
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan PasaI 96 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran dana desa
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
setiap tahunnya paling sedikit 10"/o (sepuiuh
persen) dari dana perimbangan yang diterima
setelah dikurangi dana alokasi khusus;
b. bahwa sehubungan maksud huruf a diatas maka
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Tahun Anggaran 2023 perlu diiakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2 02 3;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
4. Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang ADD Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengeleiolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018
Nomor 6 1 1 ) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1496);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
{Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2022 Nomor 265);
10. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
Nomor 594);
11 . Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor 604);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat