Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan pada Pasal 3 terkait Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pasal 5 terkait tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pasal 11A terkait Rincian penggunaan biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang berasal dari APBDesa, Pasal 24 terkait persyaratab bakal calon kepala desa, dan Pasal 74 terkait Biaya Pemilihan Kepala Desa serentak dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (17) : 12 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan