Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan pada Pasal 3 terkait Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pasal 5 terkait tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pasal 11A terkait Rincian penggunaan biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak yang berasal dari APBDesa, Pasal 24 terkait persyaratab bakal calon kepala desa, dan Pasal 74 terkait Biaya Pemilihan Kepala Desa serentak dan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat