PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-PANDAK-BANDUNG-KECAMATAN-KEDIRI-KABUPATEN-TABANAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PANDAK BANDUNG KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, mengamanatkan batas
desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pandak
Bandung Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- -
- -
- 9 Halaman
|