PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Air Tanah dan
Air Permukaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 21 ayat (2) huruf e, Pasal 21 ayat (3) huruf f, Lampiran I, Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - KEPADA - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - GALUH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2008/ Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
UU No. 14 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Modal Perusahaan Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 08 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 09 Tahun 1991
PERDA Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - GALUH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2008/ Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005; bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pelanggan dan kinerja Perusahaan, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan tentang pedoman pelaksanaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dinyatakan bahwa Direksi, Dewan/Badan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a harus disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, pendirian, nama logo,kedudukan dan tujuan PDAM, organ PDAM,dewan pengawas,dana pensiun,asosiasi, hak dan kewajiban perusahaan daerah dalam pelayanan air bersih/air minum, hak dan kewajiban pelanggan perusahaan daerah, tarif dasar air bersih/air minum, tata cara pemasangan sambungan baru, larangan dan sanksi,tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, lapangan usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, pembubaran perusahaan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Urusan Daerah di bidang sumber daya air serta pengembangan sarana dan prasarana air bersih mempunyai fungsi dan peran penting di dalam memenuhi kebutuhan dasar, peningkatan kelangsungan hidup serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Pengelolaan sumber daya air, pengembangan sarana dan prasarana air bersih memiliki potensi dan prospek yang sangat terbuka dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penataan organ pelaksana beserta perangkat lainnya melalui pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendirian dan Kedudukan, Kekayaan, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang, Penunjukan Pejabat Sementara, Dewan Pengawas, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rug Pegawai, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan, Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Pemeriksaan, Asosiasi, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
30 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan dinamis;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, sudah tidak sesuai lagi bentuk dan materinya, untuk itu perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pendirian dan tempat kedudukan, Asas maksud dan tujuan, fungsi tugas, usaha, modal, organ PDAM, pegawai, dana pensiuan, susunan organisasi tata kerja, pengadaan dan penghapusan barang, penghitungan tarif golonganpelanggan dan penetapan tarif, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan pembagian laba serta pemberian jasa produksi, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM )
ABSTRAK:
: a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang
diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, perlu dikelola secara professional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan
Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Selayar;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang – Undang Nomor 6
Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2910);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4490);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara
Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pegawai
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 154 Tahun 1996 tentang
Klarifikasi PDAM dan Sistem Karir Pegawai Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1907/MENKES/SK/VII/2002
tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar;
PDAM yang bergerak di bidang penyediaan air dengan lapangan usaha :
a. pencarian air baku yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas.
b. untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, PDAM dapat menggunakan
rekayasa teknologi dalam mengolah air baku untuk air bersih bagi masyarakat baik
melalui pengeboran, penyulingan dan teknologi lainnya.
c. pengadaan air bersih sebagai salah satu tugas pokok Pemerintah Daerah,
pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada PDAM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2008/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tentang pengelolaan air tanah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 716.K/40/MEM/2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, fungsi dan ruang lingkup, tanggung jawab, pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi, pendayagunaan, insentif dan disinsentif, peran masyarakat, larangan, penyidikan, sanksi administratif, biaya paksaan penegakan hukum, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
61 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat