Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dalam sistem pemerintahan dan mewadahi perangkat daerah di luar jumlah yang ditetapkan dalam kriteria, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan satuan aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Pelaksana Harian/Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2008
Perda ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan Kota dan Desa yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman dan teratur sesuai visi Kabupaten.
UU Gangguan Statblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Statblad Tahun 1940 Nomor 450; UU nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Kondisi yang aman, tertib, dan tentram mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengaturan ini membutuhkan partisipasi masyarakat dan pengaturan sebagai dasar hukum bagi aparatur pemda dalam melakukan penindakan. Ketertiban umum yang dimaksudkan dalam Perda ini mencakup bidang kebersihan, lingkungan, parit, sarana komunikasi, parkir, jalan, angkutan jalan raya, sungai, angkutan sungai, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Perda ini mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggara, dan pembinaan ketertiban umum oleh dinas terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pengaturan tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan asusila dan tarif retribusi akan diatur dalam perda tersendiri; tata cara dan perizinan penimbunan bahan material di pinggir jalan umum, jadwal pembuangan sampah di TPS akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturdan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, wewenang hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pemberhentian pengangkatan, eselon., administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya mansyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu meng akomodasikan inisiatif, menggerakan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 tahun 2005, PP No.38 tahun 2007
Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan; maksud dan Tujuan; kedudukan, Tugas, Fungsi; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Hubungan Kerja; Sumber Dana; pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2007.
9 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Pertahanan dan Keamanan, MiliterKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72)
Pertahanan dan Keamanan, Militer - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya dan dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib tempat dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana atas pelanggaran ketertiban
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2007.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu; dan peraturan mengenai bentuk dan persyaratan tanda masuk.
27 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Pp No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PEMBENTUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; HUBUNGAN DAN TATA KERJA; SUMBER DANA; PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2007
sistem keamanan di kawasan tertentu dan fasilitas umum
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta untuk menciptakan dan memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara berkesinambungan di Kota Batam, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah dalam penanganan, pencegahan dan deteksi dini terhadap tindak kejahatan secara terkoordinasi yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah daerah, swasta serta partisipasi seluruh komponen masyarakat. Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan ssistem pengamanan yang berbasis teknologi berupa pemasangan kamera pengaman di objek vital, fasilitas umum dan kawasan tertentu di Kota Batam
UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU o. 39 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 9 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2003; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2004; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2006
Sistem Keamanan Melalui Kamera Pengawas di Objek Vital, Fasilitas Umum dan Kawasan Tertentu di Kota Batam. Disamping itu diatur pula tentang Kewenangan Walikota, Manajemen Pengelolaan Sistem Keamanan Kamera Pengaman, Pengawasan Keamanan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2007.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menampung dan meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan masyarakat di Desa, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Lembaga
Kemasyarakatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat agar warga masyarakat
setempat merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk turut serta berperan aktif
mewujudkan tercapainya pelayanan kepada masyarakat, pemerataan hasil-hasil
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan menurnbuhkan prakarsa
serta menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungannya secara berkeadilan serta
mengatasi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang muncul di
Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006
Bahwa dalam upaya menciptakan etertiba maka perlu membentuk Perda tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU Gangguan ( hider Ordonnatie) Stbl. Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU o. 4 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 19992; UU No. 24 Tahun 1992;UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahu 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahdengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 114 Tahun 1999; Perda Kab Bogor No. IV/PU.07/DPRD/1977; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 8 tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Pelanggaran Ketertiban Umum Pada Sarana Sosial, Pelanggaran Keteriban Umum Pada Saran Umum, Pelanggara etertiban Uum Pada Permukiman, Kewajiban Tertib, Tiindakan Penertiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan , KetentuanPidana , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2006.
55 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat