Peraturan ini mengatur tentang pembentukan satuan aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Pelaksana Harian/Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat