Kondisi yang aman, tertib, dan tentram mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengaturan ini membutuhkan partisipasi masyarakat dan pengaturan sebagai dasar hukum bagi aparatur pemda dalam melakukan penindakan. Ketertiban umum yang dimaksudkan dalam Perda ini mencakup bidang kebersihan, lingkungan, parit, sarana komunikasi, parkir, jalan, angkutan jalan raya, sungai, angkutan sungai, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Perda ini mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggara, dan pembinaan ketertiban umum oleh dinas terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat