Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2007

SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Keamanan Melalui Kamera Pengawas di Objek Vital, Fasilitas Umum dan Kawasan Tertentu di Kota Batam. Disamping itu diatur pula tentang Kewenangan Walikota, Manajemen Pengelolaan Sistem Keamanan Kamera Pengaman, Pengawasan Keamanan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2007 tentang SISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/No.2
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan