Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya; bahwa dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka semua pihak termasuk Pemerintah Daerah wajib berupaya untuk memberdayakan masyarakat dengan cara memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada masyarakat setempat; bahwa upaya memberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil sehingga dapat dikelola secara efektif dan lestari sesuai dengan fungsi hutan sehingga sasaran utama untuk meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan dapat berhasil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat di wilayah Badan Usaha Milik Negara yang membidangi masalah kehutanan yang masuk Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat
Bab III Penetapan Lokasi
Bab IV Penyiapan Masyarakat
Bab V Perjanjian Kerjasama
Bab VI Pengelolaan
Bab VII Pengendalian
Bab VIII Pembatalan Kerjasama
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2011
Kehutanan dan Perkebunan;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi;Transportasi Darat/Laut/Udara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemelihara-an jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusu untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Pengaturan Penggunaan Jalan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, urusan pertanian pada sub sektor perkebunan telah didesentralisasikan menjadi urusan otonomi kepada Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, Uu No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2009, PP No.82 tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan fungsi; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/144 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penatausahaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan penatausahaan hasil hutan sebagai salah satu upaya pengendalian pe,anfataan sumberdaya hutan sejalan dengan perkembangan peraturan perundungan- undangan yang terjadi saat ini maka perlu mengatur kembali penatausahaan hasil hutan yNG DITETAPKAN DENGAN pERDA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 8 Tahun 191; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telab diubah dengan UU No. 19 tahu 2004; UU No.10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permenhut No. P.51Menhut-11/2005; Permenhut No. P. 62 /Menhut-II/2006; Permenhut No.63/Menhut-II/2006;Permenhut No. P.16-II/2007;Permenhut No. P. 43/Menhut-II/2009; Kepmenhut No. 6884/Kpts-II Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Produksi, Laporan Hasil Produksi, Peredaran Hasil Hutan, Industri Primer Hasil Hutan, Pelaporan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD No.11, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa guna menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, dan nilai estetika serta tersedianya serapan air, dipandang perlu mengatur kawasan tertentu sebagai hutan kota.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 34 Tahun 2002, PP No. 63 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Fungsi, Penyelenggaraan Hutan Kota, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
11 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/NO.10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan hutan di Jawa Barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya; dan bahwa kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010,
Ketentuan Umum, Asas, Maksud,Tujuan, dan Sasaran,Ruang Lingkup, Arah Kebijakan, Strategi, Kriteria, Pemangku Kepentingan, Hak dan Kewajiban, Areal Kegiatan, Perlindungan, Pemberdayaan, Insentif,Pembiayaan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/10,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Bahwa sagu di Maluku sebagai potensi, berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Rakyat Indonesia di Maluku, hendaknya dikelola dan dilestarikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Maluku yang adil, tertib dan damai. Sagu di Maluku merupakan tanaman pangan penghasil karbohidrat sebagai sumber pangan, bahan baku industri, bahan bio energi sekaligus sebagai tanaman konservasi, pengatur tata air dan ekosisten serta bahan baku bangunan yang semakin terabaikan akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan. Pengaturan pengelolaan dan pelestarian sagu di Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku, menjadi landasan yuridis bagi pengembangan dan pelestarian sumber pangan, tanaman konservasi, pengaturan tata air dan ekosistem serta bahan bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Thaun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Pengelolaan dan Pelestarian Sagu, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam lahan merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Bahwa kebakaran lahann merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengendalian Kebakaran Lahan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan Kebakaran Lahan;
5. Pemadam/Penanggulangan Kebakaran Lahan;
6. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
Bagian Pertama : Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket)
Bagian Kedua : Identifikasi
Bagian Ketiga : Rehabilitasi
7. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penyidikan;;
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HUTAN, PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PENGELOLAAN HUTAN HAK/ HUTAN RAKYAT SERTA LAHAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dikelola secara bijaksana dengan azas manfaat yang lestari sesuai dengan fungsinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan;
bahwa potensi sumber daya alam hutan maupun hutan hak/ hutan rakyat serta lahan masyarakat di daerah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan;
bahwa dalam rangka mendorong bergeraknya sektor kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat maka regulasi bidang kehutanan yang diterbitkan oleh daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dibidang kehutanan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat agar pemanfaatan hutan, pemungutan hasil hutan, pengelolaan hutan hak/ hutan rakyat serta lahan masyarakat mendapat pengakuan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan, Pengelolaan Hutan Hak/ Hutan Rakyat serta Lahan Masyarakat.
UU No.5 Tahun 1990; UU No.20 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 10 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan, Pengelolaan Hutan Hak/ Hutan Rakyat serta Lahan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; izin pemungutan hasil hutan kayu; izin pemungutan hasil hutan bukan kayu; izin usaha pemanfaatan kawasan; izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; pengelolaan hutan hak/ hutan rakyat; pembinaan; sanksi; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008
14 Halaman, Penjelasan:- Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat