Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan, Pengelolaan Hutan Hak/ Hutan Rakyat serta Lahan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; izin pemungutan hasil hutan kayu; izin pemungutan hasil hutan bukan kayu; izin usaha pemanfaatan kawasan; izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; pengelolaan hutan hak/ hutan rakyat; pembinaan; sanksi; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat