Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011

Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas, Maksud,Tujuan, dan Sasaran,Ruang Lingkup, Arah Kebijakan, Strategi, Kriteria, Pemangku Kepentingan, Hak dan Kewajiban, Areal Kegiatan, Perlindungan, Pemberdayaan, Insentif,Pembiayaan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain, dan ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 September 2011
Tanggal Pengundangan
21 September 2011
Tanggal Berlaku
21 September 2011
Sumber
LD 2011/NO.10 SERI E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan