Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Bab III Penetapan Lokasi Bab IV Penyiapan Masyarakat Bab V Perjanjian Kerjasama Bab VI Pengelolaan Bab VII Pengendalian Bab VIII Pembatalan Kerjasama Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat