Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan fungsi; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat