Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan difabel dan
keadilan sosial bagi kaum difabel, maka diperlukan
komitmen Pemerintah Daerah dan kepastian hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di pandang perlu untuk membentuk
peraturan daerah tentang kesetaraan difabel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraluran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009; I;>eraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur kondisi yang menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/alau mental, yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk
dapat melakukan kegiatan secara selayaknya, yang
terdiri dari :
a. Difabel fisik (Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Netra,
Cerebral Palsy);
b. Difabel mental ( Tuna Grahita, Retardasi Mental,
Autism, epilepsy, tourette's syndrome, gangguan
pemusatan perhatian dan hiperaktif);
c. Double Handicap (Difabel Mental dan Fisik, Difabel
Fisik dan Fisik);
d. Difabel Jiwa (Skizofrenia, Psikopat).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak serta peningkatan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan di Kota Tual, perlu Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Lampiran 21 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat, pada Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan kegiatan pemugaran rumah keluarga miskin yang tidak layak huni melalui Kegiatan Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) sehingga perlu disusun Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kebijakan umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin yang meliputi tujuan PSPR-GAKIN, sasaran PSPR-GAKIN, lingkup penggunaan Dana PSPR-GAKIN, penerima PSPR-GAKIN dan pengelolaan PSPR-GAKIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang dapat bersinergi dengan Program Kependudukan, Keluarga Berkualitasdan Pembangunan Keluarga, diperlukan upaya melalui pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kab. Bandung Barat maka perlu menetapkan Perbup tentang Kampung Keluarga Berkualitas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kampung KB, Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB, Kelompok Kerja Kampung KB, Indikator Keberhasilan Kampung KB, Pembiayaan Kampung KB, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Perencanaan PUG; III. Pedoman Pelaksanaan PUG; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 halaman; 34 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
di Kabupaten Mahakam Ulu masih banyak anak belum
mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi
hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi
terhadap anak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 4) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan
Anak dan penyelenggaraan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial diatur dengan
Peraturan Bupati.
b. Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Anak dan bentuk serta tata cara
pengembangan partisipasi Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang merendahkan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang berpotensi menjadi daerah sumber dan/atau tempat transit serta tempat tujuan perdagangan perempuan dan anak sehingga perlu disusun kebijakan untuk mencegah dan memberi penanganan terbaik terhadap korban perdagangan perempuan dan anak;
ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan perempuan dan anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2003; UU No.39 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU RI No.31 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 1988; PP No.9 Tahun 2008;
Perda Ini mengatur Mengenai Pencegahan, Penanganan, Dan, Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Meliputi; Asas Dan Tujuan; Pencegahan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Penanganan Dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Partisipasi Masyarakat; ; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
20 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK-PENANGANAN TERPADU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019 NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENANGANAN TERPADU
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial anak
merupakan anggota masyarakat yang dalam diri mereka
melekat harkat dan martabat yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dilindungi dan .
dipenuhi hak asasinya serta kebutuhan dasarnya agar
dapat mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat di
Kota Balikpapan sering kali menyebabkan penyandang
masalah kesejahteraan sosial anak, hidup di lingkungan
yang cenderung membahayakan i dirinya sendiri
dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka
menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a UndangUndang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan
kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kotai tentang Sistem
Penanganan Terpadu Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut
PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan,
kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hak PMKS Anak yang perlu dipenuhi meliputi:
a. hak untuk hidup tumbuh dan berkembang;
b. hak atas identitas;
c. hak atas pendidikan;
d. hak atas kesehatan dasar;
e. hak atas berpikir, berhati nurani dan beragama;
f. hak atas perlindungan; dan
g. hak atas pengembangan potensi diri. Dalam melaksanakan Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak,
Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja yang bekerjasama dengan
masyarakat. PMKS Anak yang telah diidentifikasi diserahkan kepada lembaga rujukan. Pemberdayaan keluarga PMKS Anak dimaksudkan untuk memberdayakan
keluarga PMKS Anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pengawasan dan pengendalian terhadap Sistem Penanganan Terpadu
PMKS Anak dilaksanakan oleh:
a. Dinas; /
b. kelompok kerja; .dan
c. instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi melalui monitoring dan
penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat