DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK TA 2022 - PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - pETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD. NO. 2022/496, LL KOTA TUAL : 3 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak serta peningkatan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan di Kota Tual, perlu Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Lampiran 21 Hlm.
|