Perda Ini mengatur Mengenai Pencegahan, Penanganan, Dan, Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Meliputi; Asas Dan Tujuan; Pencegahan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Penanganan Dan Perlindungan Korban Perdagangan Perempuan Dan Anak; Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Partisipasi Masyarakat; ; Pembinaan, Koordinasi, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat