Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2014

Kesetaraan Difabel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kondisi yang menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/alau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk dapat melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : a. Difabel fisik (Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Netra, Cerebral Palsy); b. Difabel mental ( Tuna Grahita, Retardasi Mental, Autism, epilepsy, tourette's syndrome, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif); c. Double Handicap (Difabel Mental dan Fisik, Difabel Fisik dan Fisik); d. Difabel Jiwa (Skizofrenia, Psikopat).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Difabel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
20 November 2014
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2014
Tanggal Berlaku
11 Desember 2014
Sumber
LD.2014/No.6
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan