Peraturan ini mengatur kondisi yang menjamin terwujudnya keadilan bagi setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/alau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk dapat melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari : a. Difabel fisik (Tuna Daksa, Tuna Rungu, Tuna Netra, Cerebral Palsy); b. Difabel mental ( Tuna Grahita, Retardasi Mental, Autism, epilepsy, tourette's syndrome, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif); c. Double Handicap (Difabel Mental dan Fisik, Difabel Fisik dan Fisik); d. Difabel Jiwa (Skizofrenia, Psikopat).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat