Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2004/19 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Produksi Dan Peredaran Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kajian Departemen Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.342/652/SJ tanggal 26 Maret 2003 perihal Peraturan Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik dipandang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dipandang perlu dilakukan pencabutan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmen Kehutanan No. 126/Kpts-II/2003; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2003; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Produksi dan Peredaran Kayu Rakyat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Produksi Kayu Rakyat; Peredaran Kayu Rakyat; Pelaporan; Pembinaan, Pengendalian,dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Produksi dan Peredaran Kayu Rakyat
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2004
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2004/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan di desa/kelurahan pemerintah daerah perlu mengikut sertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. bahwa keberadaan lembaga keseketahanan masyarakat desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di desa/kelurahan yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah, perlu ditinjau dan diguna dengan wadah yang lebih benuansa pemberdayaan masyarat yang pembentukannya dilakukan oleh masyarat di desa/kelurahan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk peraturan daerah tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat di desa-kelurahan
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-dearah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
2. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah(lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839);
3. undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3848);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (lembaran negara tahun 1999 nomor 72 , tambahan lembaran negara nomor 3851);
5. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi (lembaran negara tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952),
6. keputusan presiden nomor 44 tahun 1999 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan bentuk rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan keputusan presiden
7. keputusan presiden republik indonesia nomor 49 tahun 2001 tentang penataan lembaga kesehatan masyarakat desa
8. keputusan negeri dalam negeri nomor 67 tehun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyusuaian peristilaban dalam penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAM DAN PEMBENTUKAN
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV : TUGAS DAN FUNGSI
BAB V : KRITERIA MENJADI PENGURUS
BAB VI : TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAN MASA BAKTI
BAB VII : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : RUKUN TETANGGA
BAB X : RUKUN WARGA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2004.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun
2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000 danMA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis Nomor 32/II/DPR/59 Tentang Lambang Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang
pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 13 Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan
Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 14);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Selayar
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun
2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Nomor 10
Tahun 2002);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 09)
Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah
bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa
terpecah dan berubah masing-masing :
a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan
berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu:
- Desa Kembang Ragi;
- Desa Labuang Pamajang;
- Desa Bontosaile;
- Desa Massungke;
- Desa Maminasa;
- Desa Tanamalala;
b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil
pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu:
- Desa Bontobulaeng;
- Desa Bontobaru;
- Desa Bontomalling;
- Desa Lembang Baji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat