Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Pemerintah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja
pejabat/pegawai Pemerintah Daerah sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penanganan Benturan Kepentingan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenpan No. 37 Tahun 2012; Permenpan No. 60 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Selain itu mengatur monitoring dan evaluasi benturan kepentingan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa mendasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani, maka perlu mendorong peranserta Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. bahwa agar penanganan pelaporan pengaduan terhadap pelanggaran dari Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dan ditangani secara tepat, cepat dan bertanggungjawab, perlu disusun Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System );
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penanganan pelaporan pengaduan, tim penerima pengaduan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme perlu ketaatan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman
Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 2001; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamasa No. 9 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. pejabat wajib lapor;
b. mekanisme penyampaian LHKPN;
c. tim pengelola LHKPN;
d. sanksi; dan
e. ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban;
5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku;
7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD NOMOR 31 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik
dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta dalam
rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap
indikasi tindak pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Setiap whistle blower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan
menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung.
(4) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim
Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten
Probolinggo atau melalui media :
a. kotak pengaduan;
b. email, yaitu : Inspektorat.kabupaten@yahoo.com
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No: B-143/01-13/02/2013, tentang Himbauan Terkait Gratifikasi dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka wajib menghindari praktek yang mengarah pada prilaku koruptif termasuk dalam hal gratifikasi.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010;
Maksud dan Tujuan, Prinsip Dasar dan Ruang Kerja, Pengendalian Gratifikasi, Larangan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, Kewajiban Lapor Penerimaan Gratifikasi, Kewajiban Lapor Penolakan Gratifikasi, Sosialisasi, Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Risiko Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meminimalisir risiko terjadinya tindakan korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat, dibutuhkan adanya panduan dan system pengendalian yang terpadu;
b. Bahwa untuk mencipatakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern, perlu diwujudkan dalam bentuk penerapan efektivitas manajemen risiko yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
1. UU No. 38 Tahun 2003
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 60 Tahun 2008
5. PP No. 12 Tahun 2017
6. PerMenPanRB No. 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Pedoman Manajemen Risiko Korupsi dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2. Proses Manajemen Risiko Korupsi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN perlu disusun pedoman pengendalian gratifikasi
UU No.33 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Permenpan RB No.52 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, tujuan dan prinsip, Pengendalian gratifikasi, Unit pengendalian gratifikasi, Sosialisasi dan diseminasi, Perlindungan pelaporan gratifikasi, Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
14 hlm (19 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi mekanisme pengawasan dan mendorong pengungkapan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, perlu adanya aplikasi pengelolaan pelaporan dan penanganan pelanggaran secara terpadu dan dalam jaringan (on line).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, mekanisme pengelolaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, perlindungan whistleblower, serta monitoring dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
7 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat