PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lamandau
yang tentram dan tertib, maka perlu adanya regulasi yang
jelas sehingga mampu melindungi lingkungan dan warga
masyarakat;
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH;
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT;
BAB IV TERTIB JALAN;
BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM;
BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KOLAM;
BAB VII TERTIB LINGKUNGAN;
BAB VIII TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU;
BAB IX TERTIB BANGUNAN;
BAB X TERTIB SOSIAL;
BAB XI TERTIB KESEHATAN;
BAB XII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN;
BAB XIII TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan kota yang tentram, tertib, nyaman dan sehat, diperlukan pengaturan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat melindungi warga kota serta prasarana dan sarana perkotaan. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar sebagai kebutuhan utama yang wajib dipenuhi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentraman dan ketertiban umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus citacita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Kolaka sebagai kota yang relative maju memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PP dan PA No. 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga; peran serta masyarakat; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; lingkup penyelenggaraan perlindungan anak; kota layak anak dan gugus tugas; pengendalian, pembinaan,pengawasan, koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2016
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa tindakan dan perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan di Kabupaten Tambrauw selama ini belum dilakukan optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan hak-hak perempuan dan anak sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak serta menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu adanya kepedulian dari semua pihak baik masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dan aparat penegak hukum. Adanya kecenderungan peningkatan korban dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang belum tertangani secara maksimal sehingga diperlukan suatu pelayanan terpadu oleh instansi terkait dan lembaga/organisasi kemasyarakatan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam upaya memfasilitasi perempuan dan anak meningkatkan kemampuan keterampilan dan kemandirian serta mendapatkan pelayanan konsultasi dan pemecahan masalah yang dialami perempuan dan anak perlu wadah pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 36 Tahun 1999; Keppres No. 59 Tahun 2002; Keppres No. 87 Tahun 2002; Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara PPPA No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara PPPA No. 6 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. HSU No. 26 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ha-hak Korban;
d. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
e. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
f. Penyelenggaraan Perlindungan;
g. Kerja Sama dan Kemitraan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Peran Serta Masyarakat;
j. Pelaporan;
k. Sumber Dana;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Sanksi;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan Negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia; Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah perlu dilakukan penanganan dan pemberdayaan PMKS dalam rangka kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluaraga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); Penanganan dan pemberdayaan PMKS dalam rangka kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitas sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2004; Perpres No.186 Tahun 2014; Permensos No.12 Tahun 2015.
Penanganan dan pemberdayaan kesejahteraan sosial PMKS Bertujuan untuk: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. menyembuhkan sesorang atau individu yang mengalami permasalahan sosial; d. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejateraan sosial; e. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraaan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; f. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; g. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945. Penanganan dan Perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin, yang berasaskan kemanusiaan; keadilan sosial; nondiskriminasi; kesejahteraan; kesetiakawanan; Pemberdayaan; dan kepentingan terbaik untuk anak. Perda ini mengatur tentang hak, tanggung jawab, penanganan dan perlindungan anak yatim/piatu dan fakir miskin. Penanganan dan Perlindungan Fakir Miskin dilaksanakan dalam bentuk: pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan; penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; bantuan hokum, dan/atau pelayanan sosial. Pemerintah Daerah bertanggungjawab membantu penyediaan pelayanan perumahan untuk Fakir Miskin dan penyediaan tempat tinggal untuk Anak Yatim Piatu sesuai dengan kegiatan Pemerintah dan Provinsi, serta memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012
Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
32 HLM; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sarna guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup; dan peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan urusan wajib yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Pencegahan
5. Pelayanan
6. Pemberdayaan
7. Kelembagaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Rencana Aksi Daerah
11. Pendanaan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat