KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan kota yang tentram, tertib, nyaman dan sehat, diperlukan pengaturan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat melindungi warga kota serta prasarana dan sarana perkotaan. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar sebagai kebutuhan utama yang wajib dipenuhi.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentraman dan ketertiban umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
|