Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentraman dan ketertiban umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
27 September 2016
Sumber
JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan