Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Negeri/Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri sebagai mitra kerja Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, maka Pimpinan dan anggota Saniri Negeri Badan Permusyawaratan Negeri berhak untuk memperoleh tunjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bagi Pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri di Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Saniri negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri. Besaran tunjangan tersebut diperoleh dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif yang diterima oleh masing-masing Negeri/Negeri Administratif. Besaran Tunjangan bagi pimpinan dan anggota Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri disesuaikan dengan keuangan Negeri, jumlah keanggotaan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan beban tugas dan tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.29 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bagi Pimpinan dan Anggota Saniri Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2005;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Katingan No. 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Pendanaan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 12 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2018.
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2007 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diu
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: mengenai kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Terdapat perubahan pada ketentuan terkait tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, serta pengaturan pembagian belanja pimpinan dan anggota DPRD dalam rencana keuangan satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung diubah
12 hlm beserta penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2022
Tunjangan - HAri Raya - Gaji - ketiga belas - apbd - pemberian - TEKNIS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tanggal 18 April 2022 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 ; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 75/PMK.05/2022; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan; b. bahwa untuk peningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah perlu diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERGUB No. 35 Tahun 2018; PERGUB No. 47 Tahun 2018.
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2022
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Muaro Jambi No. 15 Tahun 2023 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2022 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, menetapkan "Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin", perlu menetapkan Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro
Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Remunerasi pada. Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahlPuskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
1. UU Nomor 54 Tahun 1999; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 44 Tahun 2009; 7. PP Nomor 12 Tahun 2019; 8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; 10. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; 12. Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; 13. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; 14. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016; 16. Perbup Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016; 17. Perbup Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2021; 18. Perbup Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2021.
Materi Perbup ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis, Sumber Pembiayaan dan Penetapan Remunerasi, Penerima dan Perhitungan Remunerasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2006
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Pernda Luwu Utara belurn dapat rnenyediakan Rurnah Jabatan Wakil Ketua DPRD dan Rumah Dinas Anggota DPRD Luwu Utara, maka untuk rnernenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
-, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu rnenetapkan Peraturan Bl.J.pati Luwu Utara tentang pemberian tunjangan perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD Luwu Utara;
b. bahwa untuk rnaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik "Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000, Nomor 203, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Nomor 4540);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan, Pertanggungjawaban clan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah clan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 82);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 09);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara setiap bulannya yang besarnya sebagai berikut:
Wakil Ketua DPRD Rp. 4.000.000,- (Empqt [uta Rupiah)
Anggota DPRD Rp. 3.500.000,- (Tiga [uta Lima Ratus Ribu. Rupiah)
Pasal2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan clalam
bentuk uang clan clibayarkan setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1
Januari 2006
Pasal 3
Besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pasal 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan tingkat kemahalan harga setempat dan perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
Pasal 4
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dianggarkan dalarn
APBD Kabupaten Luwu Utara pada Pos DPRD.
PasaJ 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 401 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kcpada Pirnpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan dengan ketentuan apabila dikcmudian hari temyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2006.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat