Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 18 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penialian Pemberian TPP; Pendanaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.18, LL. KAB. MEMPAWAH: 26 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

  2. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan