PENGHASILAN - TAMBAHAN - PEGAWAI - ASN - PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Berau Tahun 2022 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, perlu didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sesuai Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PANRB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Pemberian TPP; TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP; Penghentian Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
- Peraturan Bupati Berau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm.
|