Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.18, TBD. LL KAB. KAPUAS HULU :4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan