Insentif
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2022/NO.18, TBD. LL KAB. KAPUAS HULU :4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis, dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau
ABSTRAK: |
- bahwa karena keterbatasan anggaran dana pada Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, dan tidak adanya kelebihan waktu kerja jaga malam dan jaga hari libur bagi petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No.45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu kerja jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak badau
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.23 tahun 2014; Permenkeu No.21/PMK.05/2007; KepmenTKT No. KEP233?MEN?VI/2004; Perbup No.110 tahun 2021; Perbup No.2 Tahun 2022
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021
- 4 halaman peraturan
|