Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang'Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pengembalian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PEMASANGAN DAN PEMUNGUTAN - PAJAK - REKLAME DAIAM - KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame daIam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemasangan dan pemungutan Pajak Reklame daIam
Kabupaten Musi Banyuasin sudah tidak sesuai;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 19 Tahun 2000 ;UU No 28 Tahun 2009;PP No 135 Tahun 2000;PP No 136 Tahun 2000;PP No 137 Tahun 2000;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;Permendagri No 4 Tahun 1997;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Kepmendagri No 43 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2018 ;Perbup No 46 Tahun 2008;
Ketentuan Umum , Tata Cara Pembayaran Penyetoran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran ,Tata Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame,Masa Pajak Reklame,Tata Cara Pengurangan Keringan dan Pembebesan Pajak ,Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Penguranan atau Pembatalan ketetapan Pajak ,Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ,Penhapusan Piutang Pajak,Tata Cara Pemasangan dan Perizinan Reklame, Pemberian dan Pemanfaatan Insentif,Ketentuan Lain -Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemasangan dan pemungutan Pajak
Reklame dalam Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penagihan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Pungutan pajak oleh negara dilaksanakan guna menciptakan manfaat yang diminati oleh warga negara yang berdiam dalam negara. Untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penagihan dan pembayaran PBB Perkotaan bagi masyarakat, perlu mengatur tata cara penagihan dan pembayaran PBB perkotaan. Tata cara penagihan dan pembayaran PBB Perkotaan perlu diatur dalam Perwali sejalan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang PBB Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara penagihan, surat pemberitahuan, papan pengumuman, surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang dan penjualan lelang, pe,beritahuan lelang, kadaluarsa penagihan, surat pemberitahuan dan surat tagihan pajak, pembayaran dan angsuran, pengambalian kelebihan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dan diubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1859; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomo 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Perda Kab. Kapuas Nomor 17 Tahun 1988; Perda Kab. Kapuas Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 1999, Seri A) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 1999, Seri A) diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004
RETRIBUSI - SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU - KENDARAAN BERMOTOR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmenhub No. KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) setiap tempat kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimport perlu dilakukan Pemeriksaan Teknis terhadap kesesuaian atas Fisik setiap kendaraan sehingga perlu diberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 5 Tahun 1990; Kepmenhub No. KM. 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. 81 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1988; Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor, meliputi; Nama Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Syrat Permohonan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, susunan dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD; Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penagihan, tempat pembayaran retribusi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk meningkatkan kelaikan kendaraan bermotor, perlu melakukan perubahan tarif
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No.74 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah
menurunkan harga BBM dan perubahan biaya operasional
jasa angkutan laut, maka penetapan Tarif Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor AO.a
Tahun 2005 pertu cfitinjau kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembaR Tarif Angkutan Laut
Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut
di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Tarif
Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
n . _______ « 1 T m U . m s I f i Z i O o m K a r » 4 i ( V t o r r « K
r C ! ) J U n v t l l U I A i u i t u n * / v r r i o i i i u i i ^ » w u i w v i » « v f » w »
Tmgkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat l Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47
Prp.~ Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tengggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493), sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repubfik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kafi, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Repubfik Indonesia Nomor 3907); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4145);
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2005
tentang Penetapan Lintasan Angkutan Laut Penumpang
Kelas Ekonomi Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Restribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bahwa peninjauan terhadap tarif
retribusi dapat dilakukan peninjauan kembali paling
lama 3 tahun yang dilaksanakan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan
ekonomi
UU No.38 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PERDA No.01Tahun 2008, PERDA No.06 Tahun 2011
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Tarif
Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Halaman 3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat