Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara penagihan, surat pemberitahuan, papan pengumuman, surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang dan penjualan lelang, pe,beritahuan lelang, kadaluarsa penagihan, surat pemberitahuan dan surat tagihan pajak, pembayaran dan angsuran, pengambalian kelebihan pembayaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat