PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHAP II (KEDUA) TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2008/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a.
bahwa sehubungan dengan penambahan penyertaan modal saham
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada Pf.Bank Sulsel Tahun Anggaran
2008, dipandang perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara pada Pf. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun
Anggaran 2008;
b.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
Pf. Bank Sulsel Tahap II (Kedua) telah dianggarkan dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2008 pada Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran
Pembiayaan Daerah Kode Rekening 1.20.1.20.03 .00.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a
dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun· 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4286); ·
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Namer 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namer 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo1resia Nomor 4503);
'
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 185); ·
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 09);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tah1.U1 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1 2008 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tah1.U1 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 187);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tah1.U1 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belapja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tah1.U1
2008 Nomor 27);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARATENTANG PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHAP II (KEDUA) TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten LuWlf Utara pada PT.Bank Sulsel Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2008 senilai �p.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah,-). I
Pasal 2
Menunjuk Kepala Dinas Pengelolaan Keuang<lf Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertindak untuk dan atas nama .remerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan Saham pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Pusat Koperasi Syariah (PUSKOPSYAH) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2008
PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pe11dapatan Asli Daerah yang
bersumber dari penerimaan Bagian Labji/Deviden atas Penyertaan
Modal pada PT. Bank Sulsel, dip'flldang perlu menambah
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada
-Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran Pembiayaan
Daerah
Kode Rekening l.20.l.20.03100.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Pfraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13--Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomof 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);'
: ' ''
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran . Negara Republik Indonesit Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200; tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Trupbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4457)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004
tentang pemenntanan daerah
(Lemnaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
14
Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara fepublik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran regara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.
.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tah11f1 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614)1
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30
12.
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20,06 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belan)a Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2008
(Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 20);
I
..
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utrra Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yanls menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Dae�ah Kabupateri Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utf"a Nomor 14 Tahun 2008
tentang Penyertaan Modal Daerah
pada
Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun ¥008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utarj Nomor 185);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERA TURAN BUP AT! TENT ANG PENYERT AAN SAHAM PEMERINT AH
KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SUL.5EL TAHUN
ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada PT.Bank
Sulsel pada Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.1.000.000.000,-
(Satu
Milyar
Rupiah,-).
Pasal 2
Menunjuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara
Umum Daerah bertindak untuk dan atas n3.f11a Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan
Saharn
pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
ini
Peraturan Bupati
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penurunan suku bunga Kredit Ketahanan Pangan ( KKP ) menurun, maka dalam rangka meningkatkan usaha budidaya tebu, pendapatan petani dan mendorong perekonomian pedesaan, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu diubah.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ternak Pemerintah Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan usaha peternakan di Kabupaten Kediri, perlu diberikan pinjaman modal untuk pembelian ternak bagi kelompok tani ternak;
b. bahwa dana pinjaman modal untuk pembelian ternak bagi kelompok petani temak akan digulirkan lagi pada tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a den huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ternak Pemerintah Program Penyebaran dan Pengembangan Temak di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Petemakan dan kesehatan Hewan ( Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Norn 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara k, ,blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654 );
8. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negarn Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330 ) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah:
18. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50 /HK.050/Kpts/1293 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Temak;
19. Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyebaran temak Pemerintah Propinsi Jawa Timur:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Seri b Nomor 3);
Pemberian pinjaman modal untuk Program Penyebaran dan Pengembangan
Temak Pemerintah pada kelompok petani temak dimaksudkan untuk :
a. Meningkatkan usaha petemakan di Kabupaten Kediri dengan tujuan menambah jumlah populasi dan produksi hasil ternak;
b. Memberikan kesempatan berusaha kepada peternak.
Pinjaman modal sebagaimana dimaksud bertujuan untuk :
a. Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan peternak (mengentas kemiskinan);
b. Meningkatan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan daerah Kabupaten Bantaeng nomor 5 Tahun 2008 tentang penyertaan modal daerah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 N0mor 2, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan pelaksanaannya;
.b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati;.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54
KUHD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 2900);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN PENYERTAAN MODAL
3. BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. TATA CARA PENYERTAAN MODAL
5. HASIL USAHA
6. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 930 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 930, BD.2007/No.35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Investasi untuk Pinjaman Bergulir bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar penyaluran Dana Investasi Untuk Pinjaman Bergulir Bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, maka dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan penyaluran dana dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002;Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 900/19 Tahun 2005;Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 900/401Tahun 2006.
Peraturan ini memuat maksud dan tujuan;sasaran penerima;pembentukan tim dan penunjukan PPTK;sumber dana, pengelolaan keuangan dan pembiayaan;mekanisme penyaluran;perguliran kembali dana investasi; fasilitas pinjaman;sanksi terkait pelaksanaan penyaluran dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 869 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 869, BD.2007/No. 31 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Penguatan Modal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk Usaha Industri Rumah Tangga/Perdagangan bagi Kelompok Petani Kecil (KPK) Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) melalui PD.BPR.BKK/BKK di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penambahan modal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, untuk usaha industri rumah tangga/perdagangan bagi Kelompok Petani Kecil (KPK) Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) melalui PD. BPR. BKK/BKK di Kabupaten Banjarnegara dapat berjalan sesuai dengan tujuan, maka dipandang perlu diatur pedoman dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2003.
Peraturan ini memuat tentang lokasi penguatan modal;persyaratan calon pengguna dana penguatan modal/nasabah;hak dan kewajiban;pemanfaatan jasa pinjaman;resiko pengembangan usaha industri rumah tangga/perdagangan;administrasi dan pelaporan;pembinaan dan pengawasan terkait penguatan modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 592 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 592, BD.2007/No.18 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyertaan Modal (Investasi) Daerah untuk Kelompok Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian penyertaan modal (investasi) daerah untuk kelompok usaha pertanian
pada Dinas Pertanian Kabupaten Banjarnegara, maka dipandang perlu diatur petunjuk teknis dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15
Tahun 2003.
Peraturan ini memuat lokasi penerima penyertaan modal;persyaratan calon pengguna dana penguatan modal/nasabah;hak dan kewajiban;pemanfaatan jasa pinjaman;resiko pengembangan usaha pertanian; administrasi dan pelaporan terkait aturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2007.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tehnis Penyaluran Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karanganyar Kepada Koperasi Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa guna memperlancar dan mengoptimalkan pelaksanaan program Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karanganyar kepada Koperasi Tahun Anggaran 2007, dipandang
perlu membuat pedoman tchnisnya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan Dana Penyertaan Modal
Bab III Lingkup Kegiatan
Bab IV Kriteria Calon Penerima Pinjaman Dana Penyertaan Modal Pada Koperasi
Bab V Persyaratan Penerima Pinjaman
Bab VI Pemanfaatan dan Mekanisme Pembayaran Bunga Dana Penyertaan Modal Koperasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat