Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Dana Penyertaan Modal Bab III Lingkup Kegiatan Bab IV Kriteria Calon Penerima Pinjaman Dana Penyertaan Modal Pada Koperasi Bab V Persyaratan Penerima Pinjaman Bab VI Pemanfaatan dan Mekanisme Pembayaran Bunga Dana Penyertaan Modal Koperasi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat