Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2007

Pedoman Tehnis Penyaluran Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karanganyar Kepada Koperasi Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Dana Penyertaan Modal Bab III Lingkup Kegiatan Bab IV Kriteria Calon Penerima Pinjaman Dana Penyertaan Modal Pada Koperasi Bab V Persyaratan Penerima Pinjaman Bab VI Pemanfaatan dan Mekanisme Pembayaran Bunga Dana Penyertaan Modal Koperasi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Penyaluran Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karanganyar Kepada Koperasi Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
25 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2007
Tanggal Berlaku
25 Juni 2007
Sumber
BD.2007/No.27
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan