PERA TURAN BUP AT! TENT ANG PENYERT AAN SAHAM PEMERINT AH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SUL.5EL TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada PT.Bank Sulsel pada Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah,-). Pasal 2 Menunjuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertindak untuk dan atas n3.f11a Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan Saharn pada PT. Bank Sulsel. Pasal 3 ini Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat