Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2008

Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERA TURAN BUP AT! TENT ANG PENYERT AAN SAHAM PEMERINT AH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SUL.5EL TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada PT.Bank Sulsel pada Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah,-). Pasal 2 Menunjuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertindak untuk dan atas n3.f11a Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan Saharn pada PT. Bank Sulsel. Pasal 3 ini Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
03 September 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 September 2008
Sumber
BD.2008/No.20
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan