Pemberian pinjaman modal untuk Program Penyebaran dan Pengembangan Temak Pemerintah pada kelompok petani temak dimaksudkan untuk : a. Meningkatkan usaha petemakan di Kabupaten Kediri dengan tujuan menambah jumlah populasi dan produksi hasil ternak; b. Memberikan kesempatan berusaha kepada peternak. Pinjaman modal sebagaimana dimaksud bertujuan untuk : a. Meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan peternak (mengentas kemiskinan); b. Meningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat