Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 930 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Investasi untuk Pinjaman Bergulir bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat maksud dan tujuan;sasaran penerima;pembentukan tim dan penunjukan PPTK;sumber dana, pengelolaan keuangan dan pembiayaan;mekanisme penyaluran;perguliran kembali dana investasi; fasilitas pinjaman;sanksi terkait pelaksanaan penyaluran dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 930 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Investasi untuk Pinjaman Bergulir bagi Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
930
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
29 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2007
Tanggal Berlaku
29 Desember 2007
Sumber
BD.2007/No.35 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan