Peraturan ini memuat lokasi penerima penyertaan modal;persyaratan calon pengguna dana penguatan modal/nasabah;hak dan kewajiban;pemanfaatan jasa pinjaman;resiko pengembangan usaha pertanian; administrasi dan pelaporan terkait aturan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat